WAHANANEWS.CO, Jakarta - Markas Besar TNI menghormati keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam menunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto saat dikonfirmasi media, Senin (10/2).
Baca Juga:
KPK Ungkap Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN Asal Mau Mundur dari DPR
Terkait status Novi Helmi yang masih sebagai prajurit aktif, Hariyanto menegaskan TNI akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 47 Ayat 1 pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Meski telah terang aturan itu, Hariyanto tidak menjelaskan dengan rinci apakah Novi akan pensiun dinas kemiliteran.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Atas Jaminan untuk Semua Proyek Energi Hijau
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog dengan menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.