WAHANANEWS.CO, Jakarta - Musik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kafe dan restoran memilih menghentikan pemutaran lagu-lagu lokal karena takut tersandung masalah royalti.
Situasi ini menuai respons cepat dari Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang menyatakan komitmennya untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga:
Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Kaget, Hubungan Selama Ini Baik
Fadli menyampaikan bahwa pemerintah akan membenahi peraturan terkait agar tak ada lagi ketakutan di kalangan pelaku usaha dalam memutar lagu-lagu Indonesia di tempat umum.
"Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu," kata Fadli di kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025).
Ia menegaskan bahwa isu royalti tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja, melainkan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM yang membidangi hak cipta dan kekayaan intelektual.
Baca Juga:
Dituduh Gunakan Lagu 'Nuansa Bening' Tanpa izin, Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar
"Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait hak cipta, hak kekayaan intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Fadli juga menyampaikan rencana koordinasi lintas instansi dalam waktu dekat guna merumuskan jalan tengah yang melindungi hak pencipta sekaligus tidak membebani pemilik usaha.
"Kita akan bicara jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu-lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat," imbuhnya.
Masalah ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah pelaku usaha, khususnya kafe dan restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengurangi bahkan menghentikan pemutaran musik Indonesia.
Kekhawatiran akan kewajiban membayar royalti membuat mereka beralih ke lagu barat, musik instrumental, atau bahkan tidak memutar musik sama sekali demi menghindari risiko hukum.
Kasus hukum yang menimpa restoran Mie Gacoan di Bali turut memperkuat kekhawatiran para pengusaha.
Restoran tersebut dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena diduga memutar lagu tanpa izin.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, selaku pemegang lisensi waralaba, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tak membayar royalti sejak tahun 2022.
Perkara ini menjadi preseden penting yang mendorong pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya musik di ruang publik, meskipun pada saat yang sama menimbulkan ketakutan baru yang bisa berdampak pada pengabaian terhadap lagu-lagu lokal.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan kebijakan yang seimbang antara perlindungan hak cipta dan semangat memajukan budaya musik Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]