WAHANANEWS.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, termasuk usulan pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah praktisi hukum sebagai salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola aset hasil perampasan sekaligus menciptakan sistem yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca Juga:
Komentar Benny K Harman ‘Otak Kamu Ada Gak?’ ke Wartawan Tuai Kecaman
Usulan pembentukan komite independen tersebut dinilai dapat menjadi solusi dalam memisahkan fungsi penegakan hukum dengan pengelolaan aset yang telah atau akan dirampas negara.
Dengan pemisahan tersebut, diharapkan setiap tahapan pengelolaan aset dapat dilakukan secara objektif tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan maupun penuntutan.
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan aset hasil perampasan masih berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA, Cegah Penyalahgunaan Status WNI
Oleh karena itu, berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPR untuk merumuskan model kelembagaan yang mampu menjamin pengelolaan aset berlangsung secara profesional dan independen.
"Komite Perampasan Aset dalam usulan yang tadi ditawarkan adalah mereka akan melakukan proses-proses pengelolaan, mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset, baik dalam bentuk penjualan, pelelangan, dan seterusnya. Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen," ujar Mercy dikutip dari siyus resmi DPR RI, Selasa (4/8/2026).
Menurut Mercy, keberadaan komite tersebut diharapkan mampu menciptakan pembagian tugas yang lebih jelas antara aparat penegak hukum dan lembaga pengelola aset.