Tersangka GR melakukan beberapa tindakan kekerasan kepada DSA usai terlibat percekcokan. Di dalam lift, korban ditendang oleh pelaku hingga korban jatuh terduduk.
"Dan kemudian setelah duduk, saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," ujar Pasma.
Baca Juga:
Disebut Prabowo “Kembali Ke Jalan Yang Benar”, Cak Imin ‘Auto‘ Semangat
Tidak berhenti di sana, tindakan kekerasan kembali terjadi ketika keduanya berada di parkiran. Korban dilaporkan sempat tergilas dan terseret sejauh lima meter oleh kendaraan pelaku.
"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," ucap dia.
Beri napas buatan
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Terapkan Tarif Baru Opsen PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari
Setelah korban terlindas dan terseret, pelaku membawanya ke apartemen di PTC. Korban dilaporkan sudah berada dalam kondisi lemas. Pelaku terlihat sempat memberikan upaya napas buatan sambil menekan dada korban.
Tak kunjung merespons, GR membawa DSA ke RS Nasional Hospital untuk diberikan perawatan. Nahas, korban tidak terselamatkan dan meninggal pukul 02.30 WIB.
Pesan korban sebelum tewas