WahanaNews.co | Kepolisian mengaku masih terus mengusut dugaan kelalaian dan pelanggaran etik di kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pengusutan kasus tersebut dilakukan secara terpisah oleh tim gabungan.
Baca Juga:
Pakar Berpesan Agar Polri Transparan Usut Kasus Tewasnya Bripda IDS
Ia menjelaskan masalah dugaan pidana diusut oleh Satreskrim Polres Bogor, sedangkan dugaan pelanggaran etik diusut oleh Mabes Polri.
"Kalau penyidikan pidananya Polres Bogor, kalau etiknya ada di Propam Polri karena Densus 88 itu kan Satuan Kerja di bawah Mabes Polri," jelasnya kepada wartawan, Jumat (28/07/23).
Berikut rangkuman informasi terbaru terkait kasus tewasnya Bripda Ignatius melansir CNN:
Baca Juga:
Menkumham: UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP Beri Pengakuan Pada Hukum Tak Tertulis
Anggota Densus 88
Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan Bripda Ignatius dan kedua pelaku yakni Bripda IMS dan Bripka IG bertugas di Densus 88.
Aswin membantah sempat ada pertengkaran yang terjadi sebelum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB.
Ia memastikan Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian yang dilakukan rekan seniornya yakni Bripda IMS dan Bripka IG saat hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
"Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," jelasnya.
Analisa CCTV rusun Polri Cikeas
Ramadhan menyebut tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tewasnya Bripda Ignatius, salah satunya yakni rekaman CCTV dari Rusun Polri Cikeas.
Ia menuturkan bukti rekaman CCTV tersebut saat ini tengah dianalisa oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor dan Biro Paminal Polda Jawa Barat.
"Saat ini penyidik Polres Bogor juga Paminal Polda sedang mendalami mengembangkan dan menganaliasa termasuk menganalisa mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk analisa CCTV di lokasi atau TKP," ujarnya.
Satu luka tembak
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menjelaskan dari hasil autopsi terhadap jenazah Bripda Ignatius hanya ditemukan satu luka tembak di bagian leher.
Hariyanto memastikan tidak ada luka dalam ataupun luka luar yang didapati pada proses autopsi jenazah Bripda Ignatius.
"Ada satu luka tembak di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri. Tak ada (luka lain)," katanya.
Terapkan hukum adat
Keluarga anggota l Bripda Ignatius mengaku bakal menerapkan hukum adat 'pati nyawa' terhadap pelaku penembakan anaknya.
Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo mengatakan pihaknya bakal menggandeng tokoh adat di Kalimantan terkait penerapan hukum adat ini.
Jelani menyebut hukum adat ini pernah diterapkan dalam sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI pada April 2022.
Dalam kasus tersebut, satu orang disebut meninggal dunia.
"Hukum adat ini biasa itu kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa, pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah," ujarnya.
Gandeng Hotman Paris
Pihak keluarga juga mengaku akan menggandeng pengacara Hotman Paris untuk mengawal kasus hukum kematian Bripda Ignatius.
Selain Hotman, ada sejumlah pihak lain yang turut serta membantu proses hukum kasus ini. Yakni, LBH Mandau Borneo, Aliansi Advokat Borneo Bersatu, hingga Front Borneo Internasional.
Disampaikan Jelani, pihaknya juga akan segera berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Hotman guna membahas soal langkah hukum yang diambil.
"Setelah sampai di Jakarta kami akan diskusi dengan bang Hotman Paris dengan tim hukum untuk langkah-langkah hukum yang kami ambil," jelasnya.[eta]