WahanaNews.co | Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dicecar soal perintahnya kepada eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin soal menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo mengaku selama 28 tahun berdinas sebagai polisi tidak pernah memberikan perintah yang salah ke anggota.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya, pengacara Baiquni bertanya kepada Sambo soal aturan anggota yang tidak menuruti perintah atasan. Sambo menyebut hal itu bisa dilakukan jika perintah yang diberikan melanggar aturan.
"Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak maka bawahan Saudara harus melapor kepada siapa atasan Saudara?" tanya pengacara Baiquni.
"Ya kalau kami di kepolisian kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih nggak berani," jawab Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo lalu mengaku selama 28 tahun berdinas sebagai polisi, ia tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Atas dasar itu anggotanya tidak akan menolak melakukan perintahnya.
"Tadi Saudara katakan tidak berani ya. Kenapa tidak berani?" tanya pengacara Baiquni.
"Mohon maaf saya 28 tahun dinas saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," jawab Sambo.
"Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?" tanya pengacara Baiquni.
"Iya," ujar Sambo.
Pengacara Baiquni lalu mencecar Sambo soal perintahnya kepada AKBP Arif untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di rumah dinasnya. Sambo menyebut perintah itu merupakan perintah atas nama pribadinya.
"Lalu Saudara sampaikan juga Saudara membagi antara mana yang Paminal dan Reskrim, bahwa apakah yang tadi Saudara perintahkan ke Arif Rahman itu adalah dalam rangka tugas Paminal daripada Arif Rahman?" tanya pengacara.
"Kalau perintah menghapus dan memusnahkan itu pasti bukan perintah dinas tapi perintah saya pribadi," jawab Sambo.
Sambo menambahkan perintah itu bukan terkait dengan tugas dinas, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
"Itu pasti bukan dalam perintah dinas karena saya minta ke yang bersangkutan untuk menghapus. Saya yang bertanggung jawab," jelas Sambo.
Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zbr]