Firli mengatakan, pelantikan ini merupakan
salah satu syarat menjadi ASN.
Dengan dilantik dan diambil sumpah, pegawai
KPK masuk dalam ketentuan yang mengatur mengenai ASN.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Pelantikan ini adalah salah satu syarat
menjadi ASN, tidak hanya sekadar lulus, karena dengan dilantik, dengan diambil
sumpah, kita masuk di dalam semua ketentuan yang mengatur ASN," katanya.
Para pegawai yang dilantik kemarin itu, kata
Firli, terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, 10
Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 Pemangku Jabatan
Administrator, serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.