WahanaNews.co | Kehadiran Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Republik Indonesia (BPKN) akan lebih bermanfaat di mata publik. Ini setelah,
lembaga negara tersebut menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang
dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU tersaji di sela rangkaian
kegiatan Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) yang berlangsung di Hotel
Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (30/11/2020).
Baca Juga:
Merayakan Para Penjaga Laut: Hari Nelayan Internasional Disambut Meriah
Di balik MoU tersebut, BPKN berupaya menyederhanakan
informasi dengan penyajian berita yang dikemas lebih lunak, mudah dicerna dan
cepat sampai pada sasaran. Cara seperti ini hanya bisa dilakukan oleh
media-media yang selama ini tergabung dalam SMSI.
Selaras dengan itu, konsumen Indonesia merasa lebih
terlindungi. Sehingga kerentanan eksploitasi yang membahayakan konsumen
dapat diminimalisir sejalan dengan fungsi kerja lintas sektor. Dan pemberitaan
yang disajikan oleh media-media yang tergabung dalam SMSI.
Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan sebaran
informasi ini pun menjadi tulang punggung dalam menguatkan posisi BPKN. Disisi
lain fokus memberikan perlindungan dan mengimplementasikan regulasi maupun
atuan perundang-udangan akan lebih mudah.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
"Wujud kesepakatan antara BPKN dengan SMSI ,
telah kami pertegas dalam MoU," terang Rizal.
Ditambahkan Rizal, kehadiran SMSI dengan jumlah
anggota 1.224 media yang tersebar di seluruh Indonesia, diharapkan mampu
mem-back informasi dan perkembangan terkini terhadap ruang lingkup konsumen dan
dinamika yang ada.
"Sekali lagi terima kasih, dan apresiasi atas
kerja sama yang dibangun. Kami berharap kerja BPKN makin ter-blow up dengan
penyajian berita yang sesuai fakta yang ada," jelasnya.
Harapan lainnya, konsumen pun akan lebih terbantu
dan terlindungi dengan hadirnya SMSI sebagai mitra publik. "Sekali lagi
terima kasi, atas kerja sama yang dibangun. MoU ini menandai kahadiran BPKN
yang makin kokoh," ungkapnya.
Rizal menambahkan, tujuan MoU untuk meningkatkan
kemampuan BPKN dan SMSI dalam bidang sosialisasi dan mengedukasi sebagai upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kesepakatan yang tertera dalam poin-poin MoU
ini akan kita jalani dulu selama tiga tahun ke depan. Kami bersepakat, seluruh
informasi yang tersaji bentuk transparansi dan keterbukaan publik," imbuh Rizal.
Menangapi pernyataan Rizal, Ketua Umum SMSI Pusat
Firdaus juga memberikan apresiasi terhadap langkah BPKN yang menggandeng SMSI.
"Tentu kita tahu, BPKN merupakan Badan Negara
yang dibentuk untuk membantu pengembangan perlindungan. Dan SMSI dianggap mitra
ideal dalam penyebaran informasi. Minimal, kami mampu memberikan sumbangsih
dalam mengedukasi mayarakat," jelas Firdaus.
Kesepahaman yang dijalin BPKN dengan SMSI bertujuan
untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya. Baik dalam
bidang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dan
merupakan asosiasi Siber terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota sebanyak
1.224 perusahaan media dan tersebar di 34 provinsi di tanah air, siap mendukung
program dari BPKN dalam mengedukasi masyarakat menyangkut perlindungan
konsumen," papar Firdaus. [dhn]