WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tak satu pun kota di Indonesia berhasil meraih penghargaan Adipura tahun ini, menandakan krisis tata kelola sampah yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel dan Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada pun satu kota yang dapat Adipura," kata Hanif.
Ia menjelaskan bahwa standar penilaian Adipura kini jauh lebih ketat setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi cukup hanya menjaga kebersihan di pusat kota, tetapi juga wajib memastikan pengelolaan sampah berjalan menyeluruh hingga ke wilayah pinggiran.
Baca Juga:
Digerebek Polisi, Daycare Tanpa Izin di Jogja Diduga Aniaya Anak
"Karena pemberian Adipura itu hanya benar-benar kita sampaikan sebagai simbol penghargaan pemerintah kabupaten-kota yang berhasil menghadirkan kota bersih untuk rakyatnya. Nah sampai hari ini belum ada," kata Hanif.
Meski belum ada yang lolos, Hanif mengakui terdapat sejumlah daerah yang hampir memenuhi kriteria menuju kota bersih.
Beberapa daerah dengan nilai tertinggi antara lain Surabaya, Balikpapan, dan Kabupaten Ciamis, namun belum mencapai standar akhir untuk memperoleh Adipura.
"Yang paling tinggi nilainya dari kota Surabaya dan kota Balikpapan serta Kabupaten Ciamis. Tiga kota ini memiliki nilai tinggi namun belum sampai mencapai predikat Adipura. Mudah-mudahan tahun depan bisa. Ini dikawal terus penilaiannya," kata Hanif.
Untuk meraih penghargaan tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah parameter penting yang kini menjadi tolok ukur utama.
Tiga indikator utama meliputi kesiapan instrumen dan pendanaan pengelolaan sampah, ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta hasil nyata berupa kota yang bersih secara menyeluruh.
"Kita menilai adipura tidak lagi figuratif. Hanya on the spot. Enggak. Kita langsung melihat langsung di lapangan apakah sudah ada pilahnya. Ada pengelola sampah di lapangan dan seterusnya," tutur Hanif.
Selain aspek teknis, pemerintah juga menyoroti pentingnya perubahan budaya masyarakat dalam mengelola sampah sebagai faktor penentu keberhasilan.
Hanif menilai selama ini masyarakat dan pemerintah daerah cenderung memilih cara instan dalam menangani sampah tanpa memperhatikan dampak lingkungan jangka panjang.
"Masalah kedua bahwa budaya ini belum terbangun, budaya masyarakat. Karena selama hampir 10 tahun selalu mencari biaya murah padahal risiko lingkungannya cukup besar. Jadi hanya ditaruh, merasa masyarakat sudah bayar retribusi, dan dia enggak mau pilah, kemudian pemerintah daerah juga enggak ngurusin, diambil saja, diangkut pakai truk, ditimbun ke TPA," tuturnya.
Pada 2026, pemerintah pusat berencana memperketat kebijakan pengelolaan sampah sebagai upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Salah satu langkah tegas yang akan diterapkan adalah melarang sampah organik masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) agar proses pemilahan dilakukan sejak dari sumbernya.
"Akhirnya yang organik akan terpilah di hulu dan akan kemudian mau enggak mau ekosistem sirkular ekonominya akan terbangun," paparnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]