WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tempat penitipan anak yang semestinya menjadi ruang aman justru masih banyak ditemukan berjalan tanpa izin kuat dan minim pengawasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap sejumlah daycare di beberapa daerah.
Baca Juga:
PLN ES Lanjutkan Pengelolaan Yantek di Lima Wilayah Jawa Tengah
Temuan itu disampaikan Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
KPAI menemukan masih ada daycare yang tidak memiliki izin atau hanya memiliki legalitas lemah dalam menjalankan layanan penitipan anak.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena pengelola dapat menjalankan aktivitas tanpa kontrol yang memadai dari pihak berwenang.
Baca Juga:
PLN Electricity Services Dukung Keandalan Layanan Kelistrikan di Jawa Tengah Melalui Kerja Sama Pelayanan Teknik Multiyears
“Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono.
Menurut Aris, persoalan legalitas bukan satu-satunya masalah yang ditemukan dalam pengawasan KPAI terhadap layanan daycare.
KPAI juga menemukan lemahnya kebijakan perlindungan anak di sejumlah tempat penitipan anak.