WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tempat penitipan anak yang semestinya menjadi ruang aman justru masih banyak ditemukan berjalan tanpa izin kuat dan minim pengawasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap sejumlah daycare di beberapa daerah.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Temuan itu disampaikan Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
KPAI menemukan masih ada daycare yang tidak memiliki izin atau hanya memiliki legalitas lemah dalam menjalankan layanan penitipan anak.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena pengelola dapat menjalankan aktivitas tanpa kontrol yang memadai dari pihak berwenang.
Baca Juga:
Pemulihan Kelistrikan Sumut Dipercepat, PLN Terapkan Manajemen Beban Secara Dinamis
“Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono.
Menurut Aris, persoalan legalitas bukan satu-satunya masalah yang ditemukan dalam pengawasan KPAI terhadap layanan daycare.
KPAI juga menemukan lemahnya kebijakan perlindungan anak di sejumlah tempat penitipan anak.