WahanaNews.co | Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya sama di setiap instansi, sesuai pangkat dan golongannya.
Yang membedakan adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.
Baca Juga:
Bakamla RI Kolaborasikan Pengawasan Intern APIP Instansi Terkait dalam Rakorwas 2024
Salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini cukup menggiurkan.
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya, termasuk gaji yang diterima oleh Suryo Utomo. Sedangkan untuk besaran gaji PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200
Baca Juga:
Sinergi TNI dan Lintas Instansi Tangani Banjir di Demak, Evakuasi Warga dan Beri Bantuan Makanan
Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS tergantung pada jabatan dan instansi. Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Kemudian untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.
Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015: