WahanaNews.co | Integrasi layanan kependudukan dan imigrasi (INDUKSI) yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menuai apresiasi dari Ombudsman RI.
Demikian disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menjelaskan “INDUKSI merupakan implementasi dari Satu Data Indonesia yang memungkinkan interoperabilitas antar instansi.”
Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Nadjih saat membuka acara dengan menyoroti pentingnya integrasi data administrasi kependudukan, khususnya bagi WNA dan perubahan status kewarganegaraan.
Hal ini dilatarbelakangi masuknya laporan masyarakat terkait penerbitan dokumen kependudukan Warga Negara Belanda yang telah memperoleh status WNI, namun kemudian diketahui dokumen keimigrasian dan pewarganegaraan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Baca Juga:
Prestasi Pemkab Sleman: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 93.54
Bukan hanya itu, laporan lainnya, menyebutkan adanya tindakan pemalsuan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh sejumlah WNA.
Laporan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan masalah terkait validitas dokumen kependudukan, yang mengarah pada pentingnya peninjauan lebih lanjut terhadap proses penerbitan dokumen kependudukan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan dokumen tersebut.
Laporan tersebut juga dijadikan dasar untuk melakukan kajian mengenai Mekanisme Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan dalam Proses Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing; serta Perubahan Status Kewarganegaraan; Sistem dan integrasi dan Keterhubungan Data Antar Instansi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.