WahanaNews.co, Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penerjemahan Lisan Tingkat Lanjutan Angkatan II Tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan pada 25 Februari hingga 2 Maret 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta ini menghadirkan narasumber akademisi RMIT University dan praktisi penerjemah lisan kemasyarakatan di Australia, Eni Candra Tampubolon serta pengajar Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (LBI FIB UI) Inanti Pinintakasih Diran dan Sakdiyah Maruf.
Baca Juga:
DWP Setkab Serahkan Beasiswa Pendidikan dan Tali Kasih bagi 64 Siswa
Deputi Bidang Administrasi Setkab Farid Utomo mengatakan, penyelenggaraan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Setkab untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier para pejabat fungsional penerjemah (PFP) atau penerjemah pemerintah.
“Setkab selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP) terus berupaya memberikan yang terbaik untuk pengembangan kompetensi para penerjemah melalui pelatihan fungsional dan teknis, baik dalam dan luar negeri, bimbingan teknis pengembangan karier, magang, dan pengiriman penerjemah ke konferensi internasional,” ujar Farid dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Kapusbinter) Sri Wahyu Utami.
Farid menambahkan, pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya Setkab untuk menyukseskan peran Indonesia dalam berbagai ajang internasional.
Baca Juga:
Setkab dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Praktik Terbaik Regulasi Investasi dan Kesejahteraan Sosial
“Di tahun 2024 ini, Indonesia mempunyai peran sangat penting di dunia internasional karena menjadi tuan rumah acara internasional 10th World Water Forum di Bali. Oleh karena itu, Sekretariat Kabinet turut berkontribusi untuk menyukseskan kegiatan dimaksud melalui peningkatan kompetensi penerjemahan lisan yang akan sangat dibutuhkan dalam rangka mendampingi pimpinan kementerian/lembaga/daerah dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Farid mengatakan, selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah Setkab juga terus memperbaiki tata kelola pembinaan bagi para penerjemah pemerintah, di antaranya dengan penetapan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penerjemah, penetapan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah, hingga penyusunan Desain Besar JFP Tahun 2023-2037.
“Guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pejabat fungsional penerjemah di seluruh Indonesia diperlukan strategi pembinaan jabatan fungsional penerjemah sehingga ditetapkan juga Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2023 tentang Grand Design Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037,” tandasnya.
Fitrah Febi Massofia, peserta pelatihan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku sangat antusias mengikuti Pelatihan Teknis Penerjemahan Lisan Tingkat Lanjutan ini.
“Saya sangat terkesan dengan pelatihan ini, sangat bermanfaat baik untuk pengembangan kemampuan pribadi maupun untuk kemudian diterapkan saat kembali ke lingkungan kerja nanti,” kata Fitrah.
Fitrah menilai, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya sebagai seorang penerjemah sehingga menjadi lebih baik ke depan.
“Saya merasa bahwa pengetahuan, pengalaman, dan teknik-teknik yang disampaikan dalam pelatihan ini sangat berpengaruh dalam meningkatkan kepercayaan diri para penerjemah, dan mendorong kami semua untuk terus berkembang menjadi penerjemah yang lebih baik ke depannya,” imbuh Fitrah.
Senada, Enny Ingketria dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengungkapkan kegembiraannya dapat ikut serta dalam pelatihan ini. Enny menilai, dengan semakin seringnya Kementerian ESDM terlibat dalam pertemuan internasional maka kemampuan penerjemahnya juga harus terus ditingkatkan agar dapat menyampaikan pesan dengan baik.
“Jujur, interpreting itu menurut saya cukup berat terutama yang dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. Beberapa kali saya ikut interpreting itu enggak terlalu smooth, jadi pesannya jadi kayak kurang tersampaikan dengan baik. Jadi diklat seperti ini memang harus saya dan para penerjemah ikuti lebih sering untuk meningkatkan kemampuan interpreting sebagai seorang penerjemah,” kata Enny. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Rabu (28/2).
[Redaktur: Alpredo Gultom]