Ridzki menegaskan, para mitra
pengemudi dan pengiriman Grab terikat oleh kode etik, termasuk ketentuan yang
mengatur mereka untuk tidak terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk
melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain,
dan atau merugikan pihak manapun tidak terkecuali merugikan Grab.
"Atas ketentuan ini, mitra yang
terlibat akan bertanggung jawab secara pribadi dan karenanya membebaskan Grab
dari segala pertanggungjawaban, atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu
atau bersama-sama pihak lain, dengan latar belakang atau tujuan politik atau
idealisme tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan atribut, merek atau logo
Grab, atau visual lainnya yang dapat diasosiasikan dengan Grab," kata dia.
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Ngaku Komisaris, Grab Angkat Bicara
"Sikap dan opini yang diungkapkan
oleh mitra pengemudi dan pengiriman Grab seluruhnya bersifat pribadi dan tidak
mencerminkan opini atau sikap Grab sebagai perusahaan," tambahnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.