WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun ke muridnya.
Pengajuan itu diharamkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
“Kalau (guru) PNS kan disebutkan (masuk dalam larangan menerima) di Undang-Undang KPK,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada media, Kamis (4/4/2024).
Pahala menjelaskan guru PNS hanya boleh menerima bayaran dari negara. Mereka ditugaskan untuk mengajar dan memberikan penilaian ke murid, bukan meminta THR.
Permintaan THR yang dilakukan guru ke murid juga sarat akan konflik kepentingan. Pengajuan itu ditegaskan bertentangan dengan posisi guru sebagai tenaga pengajar.
“Kalau (guru PNS) minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nantinya dengan posisinya, memberi nilai, ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan,” kata Pahala.
KPK juga mengimbau guru swasta tidak meminta THR ke muridnya. Sebab, kata Pahala, melanggar etika dalam proses belajar mengajar.
Fenomena guru meminta THR kepada murid ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebagian warga net menilai pengajuan itu biasa karena kesejahteraan guru dinilai masih kurang.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Namun, sebagian geram karena menilai gurunya mengajarkan pemberian dan penerimaan gratifikasi ke murid.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.