WahanaNews.co |
Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT) memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan pada tahun 2024
sebanyak 32 kabupaten tertinggal dari 62 kabupaten tertinggal yang sesuai
dengan peraturan presiden nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah
tertinggal tahun 2020-2024.
Sesuai peraturan presiden nomor 63 tahun 2020 tentang
penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal yang
tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera
Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (1 Kabupaten),
Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi
tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua
Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam kuliah online secara virtual pada
Kamis (8/7) menyampaikan bahwa jumlah
daerah tertinggal yang diproyeksi tersebut akan melebihi target dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25
kabupaten tertinggal.
"Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN
2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal sehingga pada
akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten.
Namun, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyesikan yang dapat
dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya
30 kabupaten di tahun 2024," kata Abdul Halim Iskandar.
Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang
terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten, 6
kabupaten di 2021, 7 kabupaten di 2022, 6 kabupaten di 2023 dan 8 kabupaten di
2024.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
"Mudah-mudahaan kita bisa wujudkan semua,"
katanya.
Lebih lanjut Gus Halim menyampaikan terkait arah kebijakan
percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan melakukan pengembangan
perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, percepatan
pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi, peningkatan
ketangguhan dan kemandirian daerah dan pembinaan terhadap daerah tertinggal
entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi
covid 19.
Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal
2020-2024, sebut Gus Halim yakni persentase penduduk miskin didaerah tertinggal
dari 26,12 persen pada tahun 2018 menjadi 23,5 -24 persen pada tahun 2024,
Indeks Pembangunan manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2 - 62,7
pada 2024, jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten menjadi 37
kabupaten dan terlaksanaya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di
tahun 2019.
"ini bukan perkerjaan mudah tapi kita harus lakukan
untuk dapat mencapai sasaran itu. kita harus tekan ini dan kita harus genjot
ini semua," katanya.
Sementara itu, tambah Gus Halim, mengenai pembinaan daerah
tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih
akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi
selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan
Permendesa pdtt nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal
terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah
tertinggal terentaskan. regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam
penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep
pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan
peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan
pembangunan nasional.
"Berarti pada 2022 baru kita akan lepas
sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. tidak ada
pembinaan sama sekali," katanya. [jef]