WahanaNews.co | Kembalinya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke tanah air dari Arab
Saudi pada 10 November 2020, mengingatkan sejumlah orang akan kasus hukum yang
menjeratnya.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Habib Rizieq Shihab pernah tersangkut sejumlah permasalahan
hukum ketika berangkat ke Arab Saudi. Dia pun akhirnya memilih menetap di Arab
Saudi hingga hampir 3,5 tahun, sebelum pada akhirnya bisa pulang ke Indonesia.
Lantas, bagaimana sejumlah permasalahan hukum yang pernah
menyeret nama Rizieq Shihab sepulangnya ke Indonesia? Wakil Sekretaris Jenderal
(Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin meyakini, Habib Rizieq
Shihab aman dari sejumlah laporan permasalahan hukum yang sempat menyeret
namanya.
Sebab, menurut Novel, permasalahan hukum atau laporan polisi
yang dulu pernah menyeret nama Habib Rizieq, berkaitan dengan kontestasi
politik di Indonesia. "Insya Allah beliau (Habib Rizieq Shihab) pulang
aman, karena pelaporan ketika itu memang sedang tinggi-tingginya masalah
Pilkada DKI sampai Pilpres," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat
(6/11/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Lebih lanjut, kata Novel, Habib Rizieq maupun FPI serta PA
212, saat ini tidak ikut campur dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.
Sehingga, dia menduga Habib Rizieq bakal aman dari sejumlah permasalahan hukum.
"Sekarang sudah selesai kontestasi politik bahkan
pilkada yang berlangsung, saat ini kami tidak mendukung satu partai manapun,
karna sikap kami jelas tidak terlibat dalam pilkada karna masih masa
pendemi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi
ketika kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan,
kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian
dihentikan atau SP3.
Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan
penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga
dihentikan.
Tak berhenti di sana, deretan kasus yang menjerat Habib
Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke
kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana. Pada November 2015, ia diadukan
Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".
Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik
Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama
Kristen. Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan
penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor. [dhn]