WahanaNews.co | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan bahwa penyelesaian sertifikasi tempat ibadah akan dilakukan tanpa diskriminasi.
Ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK).
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto Berantas Judi Online
Penandatanganan ini dilakukan oleh Hadi bersama dengan Ketua Pengurus Pusat GMAHK Pdt Sugih Sitorus.
"Saya sampaikan pejabat pusat sampai daerah untuk tempat-tempat ibadah kita tidak boleh diskriminasi, kita selesaikan semuanya tanpa terkecuali," ucap Hadi dalam penandatanganan tersebut seperti dilansir dari Kompas Jumat (20/1).
Menurut dia, hal itu bertujuan agar umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk tanpa gangguan karena memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.
Baca Juga:
Menko Polhukam Ingatkan Panglima TNI dan Kapolri Awasi Anggota soal Judi Online
Hadi menegaskan, agar MoU ini bukan hanya sebagai seremonial, melainkan dilaksanakan di lapangan.
Dengan bantuan seluruh komponen, dia meyakini bahwa permasalahan tanah untuk tempat-tempat ibadah akan selesai pada tahun 2024.
“Oleh karena itu, apabila ada yang mengganggu, ada mafia tanah, saya tidak akan segan-segan, akan saya gebuk," tegas dia.