Kasus ini bermula pada 2018, saat terdakwa menemui korban untuk membicarakan masalah uang korban yang didepositokan terdakwa ke sebuah bank sebesar Rp 30 miliar.
Selama ini, korban hanya mengambil bunga depositonya saja, sedangkan deposito pokoknya belum dapat diambil. Belakangan baru diketahui bahwa bank yang menjadi tempat penyimpanan deposito itu tak bisa mencairkan deposito pokok milik korban.
Baca Juga:
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputus hari Senin
Terdakwa pun akhirnya mendatangi korban dan menyatakan akan membayar dengan cara diangsur setiap bulannya Rp 100 juta. Terdakwa kemudian menerbitkan sembilan bilyet giro dengan nominal beragam.
"Namun, setelah giro tersebut diserahkan ke korban, terdakwa malah membuat laporan polisi kehilangan giro yang membuat giro tersebut diblokir oleh bank dan tidak dapat dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar," ucap dia. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.