WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegasnya soal aksi demonstrasi yang merebak di berbagai daerah, dengan menolak keras kriminalisasi terhadap para pedemo yang menyuarakan aspirasi mereka.
Menurut Prabowo, unjuk rasa adalah hak warga negara, namun harus tetap dijalankan secara damai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Raja Charles III Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional Indonesia
"Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya," ujar Prabowo, Minggu (7/9/2025).
Prabowo menambahkan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik juga memiliki batas waktu yang jelas, yakni hanya sampai pukul 18.00.
"Juga tidak boleh bawa petasan api," imbuhnya.
Baca Juga:
Hensa Soroti Risiko Fiskal dan Pemerataan Manfaat Danantara
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa kepolisian telah menangkap sekitar 3.095 orang dalam gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlah terbesar penangkapan terjadi di Jakarta, di mana aparat mengamankan sedikitnya 1.438 orang dalam beberapa hari terakhir.
"Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan," ujar Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.