Dikatakannya, terdapat tiga aspek penting yang akhirnya menjadi alasan bagi perempuan untuk melindungi dirinya dari kasus kekerasan. Yakni, terdapat ancaman pidana bagi pelaku kekerasan. Kemudian, melibatkan banyak aspek perlindungan para korban, serta memberi harapan besar bagi para korban karena ada upaya yang dimaksimalkan dari semua stakeholder terkait.
"Di dalam Undang-undang TPKS tersebut ada upaya untuk memberikan pendanaan misalnya. Mulai pada tahap penetapan status tersangka di pengadilan oleh jaksa, itu sudah mulai ada upaya restitusi yang diberikan kepada korban. Undang-undang ini memberikan banyak ruang kepada perempuan," jelas Dhesy
Baca Juga:
MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Menurutnya, walaupun dalam Undang-undang TPKS telah memberikan harapan besar bagi perempuan dan anak untuk mendapat perlindungan secara hukum, jika tidak diterapkan secara efektif, maka tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.