WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai wilayah, meskipun hampir 480 kabupaten dan kota telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait.
Menurut Dr. Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, tantangan terbesar dalam penerapan KTR adalah rendahnya komitmen dari kepala daerah.
Baca Juga:
Kemenkes Tegaskan Obat Cacing Rutin Diberikan, Kasus Sukabumi Jadi Peringatan Serius
“Kalau pemimpinnya perokok, biasanya kurang berkomitmen untuk mengendalikan aturan ini,” katanya seperti dilaporkan RRI, Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak perda KTR hanya berhenti pada tataran kebijakan di atas kertas.
Implementasi teknisnya di lapangan minim, seperti tidak adanya satuan tugas khusus atau kegiatan sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga:
Enam Strategi Kemenkes Tekan Angka Kematian Bayi, Mulai dari Pencatatan hingga Pelatihan Bidan
“Banyak daerah bahkan tidak tahu kalau mereka sudah punya perda KTR sejak lama,” katanya.
Hal ini berdampak pada lemahnya pengawasan serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, telah ditetapkan tujuh jenis area yang wajib bebas asap rokok, termasuk sekolah, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan.