WahanaNews.co | Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari ingatkan para anggotanya untuk tidak mengeluh jika dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau PTUN.
Hasyim berharap anggota KPU tidak terseret kasus hukum dalam setiap aduan yang dilaporkan ke DKPP atau PTUN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
"Naudzubillah min dzalik, semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," kata Hasyim dalam sambutan acara bertajuk 'Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI' di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Hasyim mengatakan saat ini sudah banyak anggota KPU dilaporkan ke DKPP.
Tak terkecuali Hasyim sendiri.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
"Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu. Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah, ini kan asas akuntabilitas kan disitu, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu," katanya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan anggota KPU untuk tidak berkecil hati jika menjadi terlapor.
Menurutnya, jika seseorang mendaftar menjadi anggota KPU maka sudah harus mengetahui konsekuensinya.
"Kami di pimpinan KPU Pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU Provinsi Kabupaten/Kota, jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke MK," kata Hasyim.
"Karena apa? Karena konstruksi UU nya memang demikian, sehingga ketika ada anggota KPU yang mengeluh sering kita tegur kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh daftar jadi anggota KPU?' Karena sudah tahu di UU memang itu risikonya yang harus ditanggung," lanjutnya.
Hasyim meminta anggota KPU agar tidak mengeluh jika dilaporkan ke DKPP atau PTUN.
Dia menyebut setiap anggota KPU harus berani mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
"Jadi kalau sudah mau daftar jadi anggota KPU ya jangan kepalang tanggung, kalau sudah basah nyebur sekalian, dan gak boleh mengeluh. Karena kemudian dapat gugatan atau keluhan lewat saluran-saluran lembaga yang disediakan tadi, karena itu lah salah satu implementasi asas akuntabilitas," imbuhnya.
Diketahui, Komisioner KPU RI Idham Holik dilaporkan ke DKPP atas dugaan intimidasi petugas KPU daerah.
Idham dilaporkan oleh beberapa petugas KPU daerah dengan diwakili oleh kuasa hukum. Dugaan intimidasi ini disebut terjadi saat acara konsolidasi nasional KPU.
"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU pusat, Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," ujar kuasa hukum petugas KPU daerah, Airlangga Julio, kepada wartawan di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)
Kemudian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga dilaporkan ke DKPP oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG). Laporan tersebut terkait dugaan asusila terhadap 'Wanita Emas'.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12). [rna]