WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, secara permanen.
Pemecatan ini berkaitan dengan kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy'ari.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kasus ini berawal dari aduan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP, di mana Hasyim Asy'ari dituduh lebih mementingkan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Aduan terhadap Hasyim juga diajukan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
DKPP menerima aduan tersebut dan telah memanggil semua pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP, David Yama.
Lalu, berapa sebenarnya gaji Ketua KPU?