WahanaNews.co, Jakarta - Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI akibat tindak asusila yang dilakukannya. Pemberhentian ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa berkas pemberhentian tersebut belum sampai ke mejanya dan masih dalam proses administrasi.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi menghormati putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim dan memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan lancar.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengomentari pemecatan Hasyim dan menyampaikan penghormatan terhadap keputusan DKPP. "Kita menghormati, itu sudah jadi keputusan DKPP ya," kata Ma'ruf Amin di Surabaya, Kamis (4/7/2024).
Ma'ruf menambahkan bahwa DKPP memiliki alasan kuat dalam memutuskan pemecatan Hasyim dan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan DKPP.
"Tentu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu. Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kewenangan dari DKPP," jelasnya.