WahanaNews.co, Jakarta – Atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN perempuan di Den Haag, Belanda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan menyampaikan permohonan maaf kepada public.
Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin beralasan kasus yang dihadapi oleh Hasyim bersifat pribadi dan tidak terkait dengan KPU sebagai lembaga.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Ya, sebagaimana tadi kami sampaikan. pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Di sisi lain, Afif mengatakan KPU terbuka terhadap masukan dan saran dari seluruh pihak demi memperbaiki kinerja KPU ke depan.
Terlebih, kata dia, masukan itu diperlukan bagi KPU untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 yang akan digelar 27 November mendatang.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Pada akhirnya KPU sadar tidak bisa sendirian, kami minta dukungan para pihak, tentu kementerian, lembaga kemudian jajaran pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, teman-teman media, dan juga teman-teman LSM perguruan tinggi," ujar Afif.
"Seluruhnya kita akan sama-sama ajak untuk menyukseskan perhelatan Pilkada 2024 yang sudah tidak lama lagi," sambungnya.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan berinisial CAT.