Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan pidana kepada Herry Wirawan yakni penjara seumur hidup dibanding oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hakim yang mengabulkan banding tersebut memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung yang menghukum Herry seumur hidup.
Selain itu Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Tak hanya hukuman mati, Herry diputuskan untuk wajib membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis ini diketahui menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi kepada korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," jelas Hakim.