WahanaNews.co | Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh membantah kabar di media sosial yang menyebutkan adanya pembuatan KTP elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA) China di Indonesia untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia menegaskan, informasi tersebut mengutip ulang berita dua tahun lalu.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Ada framing seperti di atas menggunakan berita lama tahun 2020," katanya melalui pesan singkat, Selasa (31/5).
Dia mengungkapkan, pembuatan KTP elektronik bagi WNA sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik. KITAP ini diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Zudan menerangkan, merujuk pada database Kemendagri, jumlah WNA yang sudah mengurus KTP elektronik sebanyak 13.000 orang. Berbeda dengan informasi yang beredar ada jutaan WNA yang sudah memiliki KTP elektronik.
Negara asal WNA yang sudah memiliki KTP elektronik terbanyak ialah Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia. Rinciannya, WNA Korea Selatan sebanyak 1.227, Jepang 1.057, dan Australia 1.006.
"Kemudian Belanda 961, Tiongkok 909, Amerika Serikat 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581," tutup Zudan. [qnt]