WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi meresmikan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (5/2/2026).
Peresmian tersebut dilaksanakan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pelaksana teknis, sekaligus menjadi bagian dari langkah percepatan pemulihan pascabencana agar masyarakat segera keluar dari pengungsian dan menempati hunian yang lebih layak sambil menunggu pembangunan hunian tetap.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Rentetan Bencana Hidrometeorologi Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang
Peresmian Huntara dilakukan secara serentak dan disiarkan melalui videotron di sejumlah wilayah, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera resmikan Hunian Sementara (Huntara) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini mencerminkan sinergi lintas daerah sekaligus penguatan komunikasi publik pemerintah dalam menyampaikan progres penanganan pascabencana kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Baca Juga:
Pergerakan Tanah di Tegal, 1.686 Warga dan Santri Mengungsi ke Lokasi Aman
Dalam upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera, pemerintah pusat terus mengintensifkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Koordinasi tersebut dijalankan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang dibentuk untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif dan tepat waktu.
Bangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2/2026).
“Kita tidak ingin masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tertahan terlalu lama di pengungsian akibat kelambatan administrasi, sementara dananya sebenarnya sudah tersedia,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan komitmen pemerintah pusat, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan percepatan pemulihan pascabencana melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) serta penyediaan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini telah masuk usulan penerima DTH sebanyak 127 orang.
Bangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2/2026).
Dari jumlah tersebut, 64 penerima telah menerima transfer dana, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan akan segera ditindaklanjuti setelah kelengkapan data terpenuhi.
“Kami mendorong agar data penerima segera dilengkapi secara by name by address sehingga proses penyaluran dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Kepala BNPB dalam koordinasi bersama Bupati Pidie Jaya.
Dalam pelaksanaan penyaluran DTH, pemerintah menghadapi kendala teknis pada sistem perbankan, khususnya terkait penggunaan virtual account yang belum tersedia di Bank Aceh.
Mengingat sebagian besar masyarakat terdampak menggunakan Bank Aceh, pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa penyaluran DTH tetap dapat dilakukan melalui rekening Bank Aceh sembari menunggu penyesuaian ketentuan teknis.
Bangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2/2026).
Untuk memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, BNPB bersama pemerintah daerah akan menerapkan langkah jemput bola dengan menurunkan petugas ke lapangan.
Petugas akan mendatangi langsung warga penerima DTH, terutama mereka yang masih tinggal di tenda-tenda pengungsian, agar proses administrasi tidak menjadi hambatan dalam pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]