“Kita tidak ingin masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tertahan terlalu lama di pengungsian akibat kelambatan administrasi, sementara dananya sebenarnya sudah tersedia,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan komitmen pemerintah pusat, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan percepatan pemulihan pascabencana melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) serta penyediaan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Rentetan Bencana Hidrometeorologi Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini telah masuk usulan penerima DTH sebanyak 127 orang.
Bangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2/2026).
Dari jumlah tersebut, 64 penerima telah menerima transfer dana, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan akan segera ditindaklanjuti setelah kelengkapan data terpenuhi.
Baca Juga:
Pergerakan Tanah di Tegal, 1.686 Warga dan Santri Mengungsi ke Lokasi Aman
“Kami mendorong agar data penerima segera dilengkapi secara by name by address sehingga proses penyaluran dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Kepala BNPB dalam koordinasi bersama Bupati Pidie Jaya.
Dalam pelaksanaan penyaluran DTH, pemerintah menghadapi kendala teknis pada sistem perbankan, khususnya terkait penggunaan virtual account yang belum tersedia di Bank Aceh.
Mengingat sebagian besar masyarakat terdampak menggunakan Bank Aceh, pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa penyaluran DTH tetap dapat dilakukan melalui rekening Bank Aceh sembari menunggu penyesuaian ketentuan teknis.