WahanaNews.co | Pemerintah mengimbau
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih
di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021.
Hal ini
dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Baca Juga:
Yonif 8 Marinir Harimau Putih Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI
Imbauan
tertuang dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal
22 Juni 2021.
"Imbauan
secara tertulis benar, 1-31 Agustus 2021," kata Kepala Sekretariat Presiden, Heru
Budi Hartono, saat dihubungi wartawan, Minggu (1/8/2021).
Dalam
surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah
daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan
masing-masing.
Baca Juga:
Danyonif Marinir 8 Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI Ke - 77
Kemudian,
meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program,
kegiatan, dan campaign, baik
secara daring maupun luring, untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Berikutnya,
pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, kementerian/lembaga serta
pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan.
Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di
berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Meski
demikian, ada pengecual menghentikan aktivitas sejenak bagi orang
dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika
dihentikan.
"Penyelenggaran
hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol
kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan
kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi aturan dalam surat
tersebut. [qnt]