WahanaNews.co | Pengelola gereja diminta mempersiapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk ibadah pada Hari Natal 2021, setelah pemerintah mengeluarkan aturan pelaksanaan PPKM Level 3 se-Indonesia terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian, seluruh gereja diminta membentuk Satgas COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas di masing-masing daerah.
Baca Juga:
24 Tahanan Kasus Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK
Pelaksanaan ibadah pada hari Natal juga diminta dilakukan secara sederhana, serta masih menerapkan metode hybrid, berikut aturannya:
Pada Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal:
Baca Juga:
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Batanghari, FRN Jambi: Apakah Pemiliknya Sudah Di Tangkap Polisi?
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
Selain itu, pengurus dan pengelola gereja juga diinstruksikan untuk menyiapkan petugas, yang nantinya berperan mengawasi penerapan prokes di area gereja.
Pembersihan lingkungan gereja dengan disinfektan pun dilakukan rutin.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit).
Hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Arus mobilitas jemaat juga harus diatur untuk memudahkan pengawasan prokes, dan tidak lupa menyediakan alat pengecekan suhu serta fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di setiap pintu masuk dan keluar gereja.
"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," tutup aturan tersebut. [qnt]