Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua. Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara.
Kala itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.
Baca Juga:
Viral Remaja Bisa Berjalan Usai Vaksin Nusantara, Pakar IDI Buka Suara
Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.
MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri.
Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Baca Juga:
RSPAD: Tim Peneliti Cek Soal Kabar Penerima Vaksin Nusantara Bisa Berjalan Kembali
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit.
Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.