WahanaNews.co | Komisi IX DPR mencecar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang telah memecat Dokter Terawan Agus Putranto.
Mereka mempertanyakan alasan memecat Dokter Terawan yang dinilai bekerja baik menyelamatkan banyak orang.
Baca Juga:
Viral Remaja Bisa Berjalan Usai Vaksin Nusantara, Pakar IDI Buka Suara
Anggota Komisi IX DPR, Dewi Asmara merasa heran dengan pasal yang menjadi alasan memecat Dokter Terawan. Menurut dia, vaksin Nusantara tidak dipromosikan oleh Terawan.
Menurut Dewi, sejak awal sudah ada kesepakatan antara Menteri kesehatan, Danpom TNI bahwa vaksin Nusantara tidak untuk dikomersilkan. Lalu kenapa Terawan kena sanksi IDI.
"Berartikan sebetulnya gimana membuktikan itu dipromosikan," kata Dewi.
Baca Juga:
RSPAD: Tim Peneliti Cek Soal Kabar Penerima Vaksin Nusantara Bisa Berjalan Kembali
Dewi juga mempertanyakan protes dari perhimpunan dokter spesialis radiologi pimpinan Terawan. Perhimpunan tersebut protes atas keputusan IDI yang memecat Terawan.
“Ini juga ada reaksi dari salah satu perhimpunan dokter juga. IDI sebagai rumah besar harus menyelesaikan ini,” terang Dewi.
Menanggapi hal itu, Jubir PB IDI, Beni Satria membeberkan pasal demi pasal yang dilanggar oleh Dokter Terawan dalam keputusan MKEK IDI.
Beni mengatakan, pasal 4 tentang kode etik IDI. Di sana mengatur tentang dokter yang dilarang memuji diri sendiri.
Kemudian, lanjut Beni, pasal 6 kode etik kedokteran menyatakan para anggota IDI harus bijak dalam penemuan baru.
Seluruh dokter di Indonesia, kata dia, wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum teruji.
"Terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Beni.
Selanjutnya, pasal 3 kode etik di ayat 17 menjelaskan, seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium sejumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.
Belum selesai IDI menjelaskan tentang pasal tersebut, Dewi melakukan interupsi. Dia tidak ingin, forum rapat ini justru menjadi ajang pembenaran. Tapi dia ingin rapat ini mencari jalan keluar terhadap persoalan antara IDI dan Terawan.
Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.
"Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner," jelas Eks Ketua MKEK Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo melalui pesan singkat, Sabtu (26/3).
Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua. Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara.
Kala itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.
Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.
MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri.
Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit.
Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM). [rin]