WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia diam-diam memperkuat pengaruhnya di China dengan membuka Konsulat Jenderal baru di Chengdu melalui keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto.
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Perbaikan Layanan Haji di Era Presiden Prabowo, Antrean Berhasil Ditekan hingga 26 Tahun
Kebijakan tersebut diteken pada Minggu (2/3/2026) sebagai langkah strategis untuk memperluas hubungan bilateral Indonesia dengan China.
Salinan peraturan tersebut kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai pembukaan KJRI ini penting untuk memperkuat kerja sama antarnegara.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jamaah
"Khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu," tulis isi perpres.
Konsulat tersebut nantinya akan berada di bawah koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa perwakilan konsuler ini bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing.