WahanaNews.co | PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar. Di samping itu juga mengecek kondisi instalasi listrik di rumah secara berkala untuk memastikan tidak ada masalah pada kWh Meter.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan listrik sebelum membeli atau menyewa rumah.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," kata Gregorius dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8/2022).
Dia pun meminta masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaannya.
Dijelaskan Gregorius, jenis pelanggaran penggunaan listrik dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Misalnya saja penggunaan alat penghemat listrik yang mempengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.