Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Baca Juga:
Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Tambah Anggaran untuk RSUD Kota
Adapun ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
Menurut Gregorius, pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
Sebagai informasi, pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan dapat disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.