WahanaNews.co | PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar. Di samping itu juga mengecek kondisi instalasi listrik di rumah secara berkala untuk memastikan tidak ada masalah pada kWh Meter.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan listrik sebelum membeli atau menyewa rumah.
Baca Juga:
Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Tambah Anggaran untuk RSUD Kota
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," kata Gregorius dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8/2022).
Dia pun meminta masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaannya.
Dijelaskan Gregorius, jenis pelanggaran penggunaan listrik dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
Contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Misalnya saja penggunaan alat penghemat listrik yang mempengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Adapun ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
Menurut Gregorius, pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan dapat disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. [jat]