WahanaNews.co | Bagi pejabat (Pj) Gubernur yang baru saja dilantik, akan dievaluasi kinerjanya dalam kurun waktu 3 bulan sekali.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
"Tiga bulan sekali sesuai UU. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performance-nya bagus atau tidak," ujar Tito kepada wartawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito juga menegaskan bahwa Pj gubernur yang terpilih sudah melewati mekanisme penjaringan dari para tokoh masyarakat dan kementerian lembaga terkait.
"Saya sampaikan bahwa yang terpilih ini sudah melalui mekanisme penjaringan dari kementerian lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat," kata Tito.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Selamat Menjalankan Tugas, Utamakan Kepentingan Rakyat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik 5 Pj gubernur untuk provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Mereka yang digantikan hari ini yakni Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie; Gubenur Kep. Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan; Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Dan lima Pj yang menggantikannya adalah: Pj. Gubernur Banten Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar; Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin; Pj. Gubernur Sulawesi Barat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.