WahanaNews.co | KIP Kuliah merupakan salah satu bantuan dana pendidikan yang dinaungi oleh Kemendikbudristek.
Beasiswa ini ditujukan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terhalang akan biaya.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
KIP Kuliah akan mencangkup uang kuliah, uang pangkal, dan uang saku hingga akhir masa perkuliahan.
Pendaftar tidak perlu khawatir, karena bantuan yang diberikan menyesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) dan kondisi setiap daerah.
Adapun pembagian KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi dibagi sebagai berikut.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
Prodi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
Prodi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
Prodi Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta
Sementara untuk biaya hidup, dibagi menjadi lima klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut rincian biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.
1. Rp 800 ribu/bulan
2. Rp 950 ribu/bulan
3. Rp 1.1 juta/bulan
4. Rp 1.25 juta/bulan
5. Rp 1.4 juta/bulan
Tertarik mendaftar KIP Kuliah? Dikutip dari Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah ahun 2022, simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah berikut.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya
2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
4. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Cara Daftar KIP Kuliah
1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri
6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah
Demikian syarat dan cara daftar KIP Kuliah. KIP Kuliah akan dibuka pada awal tahun setiap tahunnya mendekati waktu seleksi masuk perguruan tinggi. Jadi, jangan sampai terlewat, ya! [gun]