Di sisi lain, Huda juga mengkritik perintah MK karena menunjukkan sikap inkonsisten. Saat presidential threshold dibatasi, parliamentary threshold malah direvisi.
Perintah MK untuk merevisi ambang batas parlemen sebelumnya tertuang lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.
Baca Juga:
PKB Menang di Jatim Tapi Anies-Imin Kalah, Khofifah Ungkap Alasannya
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.