WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Plate membantah meminta setoran Rp 500 juta/bulan kepada mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga:
Dana PEN Berujung Skandal, KPK Tahan Bupati Situbondo atas Korupsi Miliaran Rupiah
"Saya tidak pernah minta dan tidak pernah memerintahkan Saudara Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500.000.000 per bulan dari sumber yang tidak resmi," kata Johnny G Plate saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Plate juga mengaku tidak tahu adanya kekurangan biaya hotel saat kunjungan ke luar negeri yang dilakukannya sebagai Menkominfo. Dia menyebut perjalanan dinas itu menggunakan anggaran negara.
"Pemahaman saya ialah perjalanan dinas luar negeri Menteri dibiayai oleh anggaran negara dari sumber yang resmi. Saya tidak mengetahui bahwa terdapat kekurangan biaya hotel pada kunjungan-kunjungan tersebut dan dibiayai oleh pihak ketiga yang tidak semestinya. Kekurangan biaya hotel yang keseluruhannya sebesar Rp 1.478.308.000,00 tidak pernah dibicarakan dengan saya sebelum, selama maupun setelah perjalanan dinas tersebut. Saya tidak pernah meminta, tidak pernah diinformasikan dan tidak pernah tahu kekurangan biaya hotel tersebut, ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita 9 Rumah danUang Miliaran Rupiah
Plate juga menyinggung soal menjadi member lapangan golf di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia mengakui itu dan mengklaim biaya main di lapangan golf menggunakan dana pribadi.
"Bahwa saya merupakan member di beberapa lapangan golf yang dimaksud oleh penuntut umum, termasuk lapangan golf Pondok Indah, dan kami biasanya main di lapangan yang saya adalah member dengan biaya sekitar Rp 200.000-300.000 per sekali main. Bahkan pemain lainnya yang satu flight mendapat fasilitas potongan harga dari member saya tersebut," kata Plate.
"Saya biasanya membayar sendiri saat check in atau ditagihkan sebulan sekali. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pihak ketiga sebesar Rp 420.000.000,00 adalah untuk dirinya sendiri atau pemain lain di flight yang berbeda yang mungkin saja sahabat yang bersangkutan," imbuhnya.
Plate menyebut bantuan sosial yang diberikannya ke korban bencana alam di Flores Timur hingga lembaga keagamaan di Kupang berasal dari sumber resmi. Plate mengatakan Dirut BLU Bakti atau staff BLU Bakti pada saat itu tidak menyampaikan asal dana untuk bantuan tersebut.
"Bantuan-bantuan tersebut disampaikan secara terbuka, diliput oleh media lokal dan nasional, tidak ada yang dirahasiakan. Pemahaman saya, dana bantuan tersebut berasal dari sumber dana resmi dan sesuai aturan. Penyerahan atau transfer dana dilakukan kemudian, bukan pada saat saya hadir. Dirut BLU Bakti atau staf BLU Bakti tidak pernah menyampaikan kepada saya dari mana sumber dana-dana tersebut," tuturnya.
Dia juga membantah menerima uang senilai Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dia menyebut dakwaan jaksa tidak didukung alat bukti satu pun.
"Mengenai uang Rp 4.000.000.000 yang diberikan oleh Irwan Hermawan melalui Walbertus Natalius Wisang, sudah seharusnya dakwaan Penuntut Umum tersebut ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim, karena selain faktanya saya tidak pernah meminta kepada Irwan Hermawan dan tidak pernah menerima uang tersebut, dakwaan Penuntut Umum tidak didukung oleh satu pun alat bukti," ujarnya.
Selain itu, Plate mengklaim tidak terlibat dalam penentuan konsorsium proyek BTS 4G Kominfo. Dia membantah ikut serta memperkaya terdakwa kasus korupsi proyek BTS yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Windi Purnama hingga Muhammad Yusrizki Muliawan.
"Bahwa saya juga menolak dan sudah seharusnya dibebaskan dari tuduhan penuntut umum yang menyatakan saya telah ikut serta memperkaya Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan, Konsorsium Fiberhome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data, Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI dan Konsorsium IBS, ZTE, mengingat berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti secara terang benderang bahwa saya tidak terlibat dalam penentuan pihak-pihak tersebut sebagai pelaksana pengadaan BTS 4G," kata Plate.
"Sehingga dakwaan penuntut umum yang menyatakan saya ikut memperkaya pihak-pihak lain bagi saya merupakan dakwaan yang sangat dipaksakan, tuduhan yang mengada-ada dan absurd," lanjutnya.
Plate mengklaim target pengadaan 7.904 lokasi pengadaan BTS 4G bukan inisiatif atau ambisinya. Plate menyebut penetapan target itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Pengadaan BTS 4G dengan target 7.904 lokasi bukanlah inisiatif, apalagi hanya didasarkan pada ambisi pribadi saya, sebagaimana dinarasikan oleh Penuntut Umum, melainkan karena adanya arahan dari Presiden RI dalam rangka Percepatan Transformasi Digital sebagai program Pemerintah Indonesia yang merupakan 'Perintah Jabatan'," ujarnya.
Lebih lanjut Plate mempertanyakan tuntutan 15 tahun penjara. Plate bertanya-tanya apakah tuntutan itu sengaja dibuat semata-mata agar ia dihukum.
"Melihat tingginya tuntutan tersebut, saya justru menjadi kembali bertanya, apa gerangan yang terjadi? Apakah hanya ingin agar saya dihukum?" ucapnya.
Meski demikian, Plate mengatakan tuntutan jaksa bukan akhir dari perjalanan kasusnya. Dia mengaku yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil di kasus tersebut.
"Namun saya percaya ini bukan akhir dari segalanya. Saya memiliki keyakinan penuh pada integritas majelis hakim, yang saya yakini, dalam memeriksa perkara ini, telah bertindak dengan teliti dan bijaksana, sejak dari awal mula pemeriksaan perkara, hingga saat pembacaan nota pembelaan pribadi ini, dan sampai pada akhirnya pengambilan putusan nanti, yang saya percaya, majelis hakim yang terhormat akan dapat memberikan putusan yang adil," tuturnya.
Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]