"Pengadaan BTS 4G dengan target 7.904 lokasi bukanlah inisiatif, apalagi hanya didasarkan pada ambisi pribadi saya, sebagaimana dinarasikan oleh Penuntut Umum, melainkan karena adanya arahan dari Presiden RI dalam rangka Percepatan Transformasi Digital sebagai program Pemerintah Indonesia yang merupakan 'Perintah Jabatan'," ujarnya.
Lebih lanjut Plate mempertanyakan tuntutan 15 tahun penjara. Plate bertanya-tanya apakah tuntutan itu sengaja dibuat semata-mata agar ia dihukum.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Melihat tingginya tuntutan tersebut, saya justru menjadi kembali bertanya, apa gerangan yang terjadi? Apakah hanya ingin agar saya dihukum?" ucapnya.
Meski demikian, Plate mengatakan tuntutan jaksa bukan akhir dari perjalanan kasusnya. Dia mengaku yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil di kasus tersebut.
"Namun saya percaya ini bukan akhir dari segalanya. Saya memiliki keyakinan penuh pada integritas majelis hakim, yang saya yakini, dalam memeriksa perkara ini, telah bertindak dengan teliti dan bijaksana, sejak dari awal mula pemeriksaan perkara, hingga saat pembacaan nota pembelaan pribadi ini, dan sampai pada akhirnya pengambilan putusan nanti, yang saya percaya, majelis hakim yang terhormat akan dapat memberikan putusan yang adil," tuturnya.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).