WahanaNews.co | Posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, selalu jadi incaran banyak orang.
Data Badan Kepegawaian Nasional pada 2021 ini, masih ada 3 juta orang lebih yang melamar jadi PNS. Padahal jumlah formasi untuk CPNS yang dibuka hanya untuk 1,27 juta orang.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Masyarakat masih berminat bekerja sebagai PNS karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Gaji pokok PNS secara umum telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang telah diubah 18 kali sejak 1977 ini, memuat besaran gaji pokok setiap golongan dan masa kerja golongan (MKG).
PNS golongan 1A dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp1,56 juta. Ini merupakan gaji pokok terendah untuk PNS.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Sementara gaji tertinggi di golongan 1D dengan masa kerja di atas 26 tahun diberikan upah sebesar Rp2,68 juta. Kemudian, golongan 2A dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp2,02 juta.
Sementara gaji tertinggi pada golongan 2D dengan masa kerja di atas 33 tahun diberikan upah sebesar Rp3,82 juta per bulan. Selanjutnya, golongan 3A dengan masa kerja di bawah satu tahun dapat menerima upah bulanan sebesar Rp2,57 juta.
Golongan 3D sebagai golongan tertinggi dengan masa kerja di atas 32 tahun diberikan upah sebesar Rp4,79 juta per bulan. Terakhir, golongan 4A dengan masa kerja di bawah satu tahun dapat mengantongi upah bulanan sebesar Rp3,04 juta.
Sementara untuk golongan tertinggi 4D dengan masa kerja di atas 32 tahun diberikan upah sebesar Rp5,90 juta. Ini merupakan gaji pokok tertinggi yang dapat diterima PNS.
Besaran gaji pokok PNS tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapat selama menjadi abdi negara. Tunjangan yang didapatkan PNS tergantung dengan kinerja, dan instansi pegawai bekerja.
Sebagai contoh, tunjangan pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2017 dan dibagi atas 17 kelas. Kelas terendah akan mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp2,53 juta, sementara kelas tertinggi akan menerima tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta.
Sementara, tunjangan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 menuliskan tunjangan tertinggi dipegang oleh Sekretaris Daerah dengan nilai Rp127,7 juta. Sementara CPNS mendapat tunjangan sebesar Rp3,5 juta-Rp4,8 juta.
Untuk tingkat Kabupaten/Kota, seperti Kabupaten Wonosobo mengatur tunjangan pegawai negeri sipilnya melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh Sekretaris Daerah dengan nilai Rp21,9 juta. Sementara CPNS kelas 6 mendapat tunjangan sebesar Rp2,15 juta.
Tidak sampai di situ, pemerintah memberikan sejumlah tambahan lainnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 mengatur tambahan PNS seperti paket data dan komunikasi, biaya rapat/pertemuan di luar kantor, hingga uang harian perjalanan dinas luar negeri.
Untuk pejabat eselon I dan II berhak menerima paket data dan komunikasi sebesar Rp400 ribu. Sementara eselon III dapat menerima Rp200 ribu untuk paket data.
Sementara biaya rapat/pertemuan di luar kantor fullboard berkisar antara Rp1 juta-Rp2 juta rupiah tergantung provinsi masing-masing.
Untuk perjalanan dinas luar negeri ke Amerika saja, PNS golongan A dapat menerima US$659 atau setara Rp9,37 juta (kurs Rp14,226 per dolar). [rin]