WahanaNews.co | Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline ternyata tidaklah sulit, bahkan persyaratan yang harus dipersiapkan juga tidak banyak.
Proses menonaktifkan BPJS Kesehatan ini berguna apabila status kepesertaan sudah kedaluwarsa, akan dimutasi, atau pesertanya meninggal dunia.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Khusus peserta BPJS yang meninggal dunia, perwakilan anggota keluarga yang mengurusnya wajib melampirkan surat keterangan kematian yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya.
Sementara persyaratan peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mandiri, cukup melampirkan KK, KTP, Kartu BPJS, dan bukti pembayaran iuran.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini tiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda coba.
1. EDabu
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.
Di aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut caranya:
Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
Klik Mutasi Peserta
Klik Data Peserta
Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
Klik Nonaktifkan Peserta
Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
2. PANDAWA
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.
Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
Format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan
Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
Klik link tersebut, lalu isi data
BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Alternatif lain selain cara online yaitu bisa offline dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili, dan pastikan membawa persyaratan lengkap.
Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal
Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili
Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan
Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan
Serahkan syarat dokumen ke petugas
Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Itulah ketiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda pilih sesuai keperluan. [rin]