WahanaNews.co | Pemerintah
memaparkan kriteria pasien Covid-19 yang perlu mendapatkan penanganan intensif
di rumah sakit.
Hal itu seiring dengan peningkatan kasus positif virus
corona yang mengakibatkan meningkatnya keterisian rumah sakit untuk isolasi
mandiri di sejumlah daerah yang melonjak.
Baca Juga:
Dr. Elizabeth Yasmine Wardoyo: Nyeri Pinggang Bukan Pertanda Gagal Ginjal
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
mengatakan pasien Covid-19 yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) dan
bergejala seperti sesak napas harus dirujuk ke rumah sakit yang telah
ditetapkan pemerintah.
"Untuk yang diisolasi dan bergejala, khususnya
dia ada komorbid, khususnya saturasinya dibawah 95 persen, khususnya sudah
mulai sesak, itu dibawa ke rumah sakit," kata Menkes Budi dalam keterangan
pers yang diunggah dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Sementara itu, lanjutnya, bagi pasien Covid-19 yang
tidak bergejala lebih baik melakukan isolasi mandiri, baik di rumah ataupun
terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Tangerang Minta RSUD Tangani Kasus Kompleks Tanpa Rujukan Eksternal
"Agar tidak terekspos terhadap konsetrasi virus
yang tinggi yang ada di RS dan juga bisa membebaskan rumah sakit untuk
benar-benar merawat orang-orang yang sudah sedang dan gawat," ujarnya.
Ia pun mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan
TNI dan Polri untuk memastikan mana yang dialokasikan di isolasi mandiri, atau
isolasi terpusat, atau harus di bawa ke rumah sakit.
"Kita akan pastikan koordinasi dari rujukan ke rumah
sakit akan kami atur sehingga seminimal mungkin membuat orang tidak bisa
menemukan kamar, kita nanti akan kami atur," ungkap Menkes.
Selain itu, ia menambahkan tempat isolasi pun harus
tersebar di sebanyak mungkin baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan untuk
meringankan beban fasilitas isolasi yang lebih besar.
Hal itu, lanjutnya, menjadi arahan yang disampaikan
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelarhari ini, Senin
(21/6/2021).
"Beliau (Presiden Jokowi) memberikan arahan isolasi
terpusat harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah, baik kecamatan
maupun kelurahan," tandas dia. (Tio)