WahanaNews.co | Komisioner dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Choirul Anam, mengaku, pihaknya tidak menemukan rumah yang
menjadi tempat penyiksaan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Hal ini dikatakannya berdasarkan hasil
penyelidikan sementara Komnas HAM atas peristiwa tewasnya enam anggota FPI di
Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember lalu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Saya pastikan, kami (Komnas HAM) tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan.
Kami masih akan menelusuri kasus ini," kata Anam, dalam
konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Anam menjelaskan, hingga saat ini,
pihaknya tengah menelusuri fakta-fakta peristiwa yang terjadi di sekitar
kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.
Ia meminta agar masyarakat tidak
mempercayai informasi hoaks yang beredar soal temuan rumah
penyiksaan enam laskar FPI tersebut.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Kalau ada informasi rumah
kejadian, saya pastikan itu tidak benar. Karena memang sampai
saat ini kami tidak menemukannya," jelas Anam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Eksternal
Komnas HAM, Amiruddin, mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap peristiwa baku
tembak di Tol Jakarta-Cikampek antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar FPI.
Ia menyebutkan bahwa penyelidikan
sementara menunjukkan, mobil anggota Polda Metro Jaya dan
pengawal Rizieq Shihab itu saling menyerempet.
Dugaan ini berdasarkan barang bukti
pecahan mobil yang ditemukan tim penyidik Komnas HAM di sekitar Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita dapatkan semacam serpihan
atau pecahan dari bagian mobil yang kita duga memang saling serempetan
begitu," kata Amiruddin di Komnas HAM.
Selain serpihan mobil, lanjut
Amiruddin, tim penyidik Komnas HAM juga menemukan tujuh proyektil peluru dan
empat selongsong di lokasi kejadian.
Lembaga yang bertugas mengkaji
persoalan hak asasi manusia ini juga menemukan barang bukti berupa rekaman
percakapan dan rekaman CCTV.
"Ini tentu kami dapatkan berkat
kerjasama dari pihak-pihak yang kami mintai keterangan," lanjutnya.
Menurutnya, penyelidikan dilaksanakan
sejak 7 Desember 2020 saat Komnas HAM mendengar informasi peristiwa baku tembak
di Tol Jakarta-Cikampek antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar FPI.
Komnas HAM telah meminta keterangan
berbagai pihak dalam penyelidikan ini, antara lain FPI, Polda Metro Jaya,
Bareskrim Polri, serta dokter forensik, dan anggota polisi yang bertugas malam
itu.
"Tim juga melakukan pemeriksaan
barang bukti dari kepolisian serta memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI,
petugas polisi lapangan, dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat
peristiwa tersebut," ungkap Amiruddin. [qnt]