WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan
ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Atap SMKN Ambruk Lagi, Bupati Bogor Minta Evaluasi Seluruh Bangunan Sekolah
Dalam
aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG
menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru
atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung
untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ataumerawat
Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," seperti
tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut, yang dikutip darilaman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).
Baca Juga:
Cacat Tersembunyi Dalam Jual Beli Rumah Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Dalam
beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah
bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.
Fungsi
bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial
dan budaya, serta fungsi khusus.
Pasal 5
ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e
mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Termasuk
dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan
fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Namun
demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis
dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak
negatifterhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian
bunyi Pasal 7 ayat 1.
Bangunan
Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh
Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam
Pasal 7 ayat 2.
Selain
itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung,
maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.
Sebaliknya,
apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam
PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis
b.
pembatasan kegiatan pembangunan
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d.
penghentian sementara atau tetap padaPemanfaatan Bangunan Gedung
e.
pembekuan PBG
f.
pencabutan PBG
g.
pembekuan SLF Bangunan Gedung
h.
pencabutan SLF Bangunan Gedung
i.
perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Pemilik
bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis
yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG. [qnt]