WAHANANEWS.CO, Jakarta - Memiliki rumah merupakan impian bagi setiap orang, akan tetapi, dalam membeli rumah tentu harus memperhatikan aspek legalitas agar harapan untuk mendapatkan rumah idaman, tidak berubah menjadi kekecewaan.
Kondisi yang sering diabaikan oleh pembeli rumah padahal penting untuk diwaspadai yaitu adanya cacat tersembunyi dalam pembelian rumah tersebut. Adapun pengertian dari cacat pada sebuah produk yaitu setiap produk yang tidak dapat memenuhi tujuan dari pembuatannya, baik karena kesengajaan maupun faktor kelalaian.
Baca Juga:
Aspadin dan DPR Luruskan Isu Air Kemasan: Akuifer Dalam, Bukan Sumur Warga
Cacat tersembunyi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1504 KUHPerdata memberikan pertanggungjawaban kepada penjual untuk menanggung barang terhadap cacat tersembunyi, sehingga apabila pembeli mengetahui cacat itu maka ia sama sekali tidak akan membelinya.
Dengan demikian, penerapan prinsip kehati-hatian terhadap adanya cacat tersembunyi ini lazim digunakan dalam objek jual beli termasuk di dalamnya pada jual beli rumah.
Cacat tersembunyi haruslah terhadap barang yang tidak kelihatan atau tidak dapat diketahui sendiri oleh pembeli, sebagaimana ketentuan Pasal 1505 KUHPerdata. Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang terlihat pada barang yang kelihatan atau diketahui oleh pembeli.
Baca Juga:
Sejumlah Gakta Gebrakan Gubernur KDM yang Bikin AQUA ‘Meradang’
Selain diatur dalam ketentuan KUHPerdata, cacat tersembunyi dalam jual beli properti juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 9 ayat (1) huruf e yang mengatakan pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan dan mengiklankan suatu barang atau jasa seolah-olah barang dan atau jasa tersebut tersedia.
Selain itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja BAB IXA Pasal 134 dikatakan setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan sarana dan prasarana serta utilitas umum yang diperjanjikan.
Artinya adalah dalam membuat bangunan rumah, pembeli wajib membangun sesuai dengan spesifikasi yang diberitahukan kepada konsumen selaku pembeli, baik dari segi bahan bangunan yang digunakan, batas tanah, dan kondisi status tanah apakah dalam sengketa atau tidak.