WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, 153 warga negara China yang tiba di
Indonesia pada Sabtu (23/1/2021) termasuk ke dalam kategori yang diizinkan masuk ke Tanah Air.
Kasubbag
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nursaleh, menyebut, 153 WN China itu boleh masuk ke wilayah Indonesia karena
memegang izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, maupun visa diplomatik.
Baca Juga:
Kasus Masiku dan Hasto, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK
"Seluruh
penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang
diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang
pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa
pandemi Covid-19," kata Nursaleh, Senin (25/1/2021).
Nursaleh
mengatakan, 153 WN China itu terdiri dari 150 pemegang izin tinggal terbatas
(Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik.
Ketibaan
153 WN China itu memang menimbulkan pertanyaan, karena pemerintah tengah menutup
sementara masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia hingga 8
Februari 2021 mendatang.
Baca Juga:
Imigrasi Sibolga Jalin Sinergitas Dengan Para Wartawan
Ketentuan
soal penutupan sementara itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam
SE tersebut, diatur bahwa WNA dari seluruh negara asing dilarang masuk ke
wilayah Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik.
"Pelaku perjalanan intenasional yang
berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik
secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang
memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait
kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan
protokol kesehatan yang sangat ketat," demikian bunyi salah satu
ketentuan huruf F angka 1 butir c SE tersebut.
Akan
tetapi, SE tersebut juga menyatakan ketentuan soal pelaku perjalanan
internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang
izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal
terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan WNA dengan
pertimbangan dan izin khusus scara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Surat
Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19
juga mencantumkan ketentuan serupa.
Berdasarkan
SE tersebut, Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan tanda masuk terhadap orang
asing, antara lain pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait
kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, serta pemegang izin
tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Diberitakan sebelumnya,
Ditjen Imigrasi membenarkan ada 153 WN China yang tiba di Bandara
Soekarno-Hatta dari Guangzhou pada Sabtu (23/1/2021).
"Pada
Sabtu, 23 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari
Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat
Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh.
Nursaleh
mengatakan, para penumpang pesawat tersebut telah diperiksa dan dokumen
keimigrasiannya.
"Setelah
lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat
karantina," ujar Nursaleh. [dhn]